Link

Blog ini Masih Dalam Pengembangan

Pengertian Puskesos






Definisi
Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh desa/kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Desa/Kelurahan dalam menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR. Dimana pemerintah desa/kelurahan diharapkan menyediakan kontribusi natura dan anggaran untuk pelaksanaan Puskesos.
Tujuan Sekretariat Puskesos

  1. Pusat informasi terkait program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR,
  2. Menyediakan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan untuk warga miskin dan retan miskin serta PMKS yang terpadu di tingkat desa/kelurahan,
  3. Menyediakan pelayanan rujukan untuk program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang terpadu untuk warga miskin dan rentan miskin serta PMKS di tingkat desa/kelurahan,
  4. Membantu mengidentifikasi keluhan warga miskin dan rentan miskin dan memantau penanganan keluhan tersebut,
  5. Memastikan keluhan-keluhan warga miskin dan rentan miskin tertangani dengan baik oleh pengelola program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan,
  6. Melakukan pembaharuan data terkait warga miskin dan rentan miskin di tingkat desa/kelurahan,
  7. Penyedia data terbaru warga miskin dan rentan miskin serta PMKS bagi Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota atau pihak lain yang membutuhkan.

Azas Penyelenggaraan Sekretariat Puskesos
Prinsip-prinsip dalam pengelolaan Pusesos adalah:
  1. Kesetaraan; memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penduduk desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial,
  2. Responsif; mampu memberikan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dengan cepat, tanggap dan akurat,
  3. Akuntabilitas; dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
  4. Transparan; memberikan kesempatan dan akses seluas-luasnya kepada penduduk desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta mengawasi kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial;
  5. Partisipatif; melibatkan seluruh komponen warga desa/kelurahan setempat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan,
  6. Kesetiakawanan; kegiatan yang dilakukan harus berlandasan kepedulian sosial dan rasa empati untuk membantu orang lain
  7. Keberlanjutan; penyelenggaraan kegiatan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mencapai kemadirian;
  8. Kerahasiaan; penyelenggaraan kegiatan pelayanan perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan kerahasian klien.
Kelompok Sasaran
Kelompok sasaran Puskesos, adalah:
  1. Warga miskin dan rentan miskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam Basis Data Terpadu yang dihasilkan melalui PBDT 2015 atau yang ada dalam basis data Siskadasatu yang tinggal di desa/kelurahan setempat,
  2. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ada di desa/kelurahan setempat,
  3. Warga desa/kelurahan setempat lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Tahapan Pembentukan
Tahapan proses yang ditempuh dalam membentuk dan mendirikan Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota, adalah:
  1. Setelah melakukan/mengikuti Bimbingan Teknis bagi pelaksana SLRT di tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Dinas Sosial kabupaten/kota dan OPD terkait Pemerintahan Desa/Kelurahan melakukan penjajakan pembentukan Puskesos di masing-masing desa/kelurahan,
  2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan OPD terkait Pemerintahan Desa/Kelurahan melakukan sosialisasi Puskesos dan menginisisai pembentukan Puskesos dalam sosialisasi tersebut yang mengundang semua Kepala Desa/Kelurahan dan Kecamatan,
  3. Kepalas desa dan Badan Permusyawaratan Rakyat Desa (BPD), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berkoordinasi terkait pembentukan Puskesos di desa/kelurahan setempat,
  4. Kepala desa/kelurahan bersama Kasie Layanan memetakan potensi sumber daya yang ada di desa/kelurahan untuk mendukung pembentukan dan memaksimalkan keberadaan Puskesos. Misalnya Karang Taruna, PSKS, PSM, dan Perusahan Swasta yang ada di desa/kelurahan, dll,
  5. Kepala desa/kelurahan bersama Kasie Layanan, mendiskusikan struktur kelembagaan Puskesos terkait siapa yang akan berperan sebagai front office atau back office. Kepala desa/kelurahan atau Kasie layanan wajib menjadi penanggungjawab dalam pelaksanaan Puskesos,
  6. Pengurus harian atau sturktur kelembagaan Puskesos ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan setempat,
  7. Kepala Desa/Kelurahan wajib mensosialisasikan keberadaan dan fungsi Puskesos ke semua warga yang tinggal di desa/kelurahan setempat.

Tugas & Tangung Jawab Puskesos
Puskesos bertanggung jawab atas pelaksanaan SLRT di desa/kelurahan dengan tugas-tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau DD (Dana Desa),
  2. Mendukung dan memfasilitasi pemuktahiran data penerima manfaat di tingkat desa/kelurahan,
  3. Mencatatkeluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat Kabupaten/Kota,
  4. Melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas Desa/kelurahan, Melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program/layanan sosial di desa/kelurahan atau di kabupaten/kota melalui SLRT,
  5. Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non pemerintah termasuk pihak swasta (CSR) di desa/kelurahan, dan
  6. Menyusun laporan kegiatan Puskesos untuk disampaikan kepada Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota dan OPD terkait lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar